top of page

Menu

TOTAL ASET AKUN SELAMA 1 TAHUN*

Rp  |

HARGA PASAR PER LEMBAR*

Rp  |

Harta anda belum memenuhi hisab

Zakat Saham Per Tahun

LOT

0

Kalkulator Zakat Saham

Penjelasan umum tentang zakat saham

Zakat saham merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan saham atau surat berharga lainnya, termasuk obligasi, reksa dana, dan saham bursa efek. Zakat ini wajib ditunaikan apabila total saham dan deviden sudah mencapai nishab dan haul.

Dalil tentang zakat saham

Dalil mengenai zakat saham terdapat dalam Al-Qur’an surat Adz-Zariyat ayat 19 yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya berikut ini.

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

 

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Zariyat:19). 

 

Penetapan mengenai zakat saham ini juga berdasarkan kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404/1984.

Waktu yang tepat untuk menunaikan zakat saham

Zakat saham bisa ditunaikan apabila hasil keuntungan investasi sudah mencapai nishab. Adapun nisab yang dimaksud sama dengan nishab zakat maal, yakni sebesar 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen dan apabila sudah mencapai haul (satu tahun). 

 

Biasanya, zakat saham dilakukan setiap akhir tahun dan dinilai berdasarkan harga pasar atau bursa saham, bukan berdasarkan harga pada saat membelinya. Adapun zakat saham ini bisa dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham syariah.

Pihak yang wajib membayar dan berhak menerima zakat saham

Pihak yang wajib membayar zakat saham adalah orang Islam yang memiliki kepemilikan saham mencapai nishab dengan masa kepemilikan selama satu tahun.

Pihak yang berhak untuk menerima zakat:

  1. Fakir
    Mereka yang tidak memiliki apa-apa hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 

  2. Miskin
    Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. 

  3. Amil
    Mereka yang turut mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 

  4. Mualaf
    Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah Islam. 

  5. Riqab
    Artinya budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. 

  6. Gharim
    Artinya mereka yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidupnya. 

  7. Fisabilillah
    Artinya mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk dakwah dan jihad.

  8. Ibnu Sabil
    Artinya mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam keadaan taat kepada Allah SWT.

Rumus dan cara menghitung zakat saham

Cara untuk menghitung zakat saham adalah setiap akhir tahun. Pemilik saham melakukan perhitungan harga saham di pasaran, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan). Jika besar keuntungan mencapai nishab, maka saham wajib dizakatkan. 

 

Berikut adalah rumus perhitungan zakat saham:

 

2,5 % x (Capital gain + Dividen) = Nilai zakat

 

Capital gain merupakan jumlah keuntungan seorang investor saat menjual kembali aset investasinya. Sedangkan dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan untuk pemegang saham. 

Untuk mempermudahmu dalam menghitung zakat saham, yuk gunakan kalkulator zakat saham di atas.

Lembaga penerima zakat saham

Saat ini, pembayaran zakat saham bisa diterima oleh lembaga amil zakat berikut:

  1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) 

  2. LAZ Rumah Zakat Indonesia

  3. LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah)

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

bottom of page